Kriminalisasi Petani Aceh, Buntut Inovasi Benih Padi Media Indonesia

[aioseo_breadcrumbs]

Minggu 04 Agustus 2019, 07:30 WIB 

Media Indonesia | Politik dan Hukum


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencegah korupsi di sektor pangan dengan pengawasan terhadap pengadaan perbenihan. KPK memiliki peranan untuk mencegah korupsi di sektor pangan strategis.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, menegaskan hal itu dalam diskusi Peta Jalan Perbenihan Indonesia yang dilaksanakan di ACLC KPK (Gedung Lama KPK) Jakarta, kemarin. Masalah benih yang dibahas dalam diskusi petani tersebut menunjukkan ada indikasi keterlibatan asing yang ingin mengontrol dan memonopoli varietas benih-benih unggul. “Kasus-kasus suap internasional yang akhirnya terbongkar. Instrumen-instrumen seperti itu ada. Jadi, kalau teman-teman mengetahui informasi seperti itu (suap), kasih tahu KPK,” tegasnya. Beberapa kasus yang ditangani KPK dibantu dengan adanya informasi dari negara-negara lain. “Jadi, ini kalau pemain-pemain besar datang, bisa dilaporkan kepada KPK”, tambahnya.

Sebagai penghubung komunitas dan pemerintah, Sujanarko melihat pentingnya mendukung komunitas tani yang ingin adanya regulasi tentang peredaran benih, mengingat kasus yang menjerat petani di Aceh, Tengku Munirwan, beberapa waktu lalu.

Tengku Munirwan, petani sekaligus Kepala Desa (Keuchik) Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, kini wajib lapor kepada Polda Aceh setiap Kamis. Dia berurusan dengan polisi setelah inovasinya mengembangkan dan menjual benih padi IF8 diperkarakan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. IF8, benih padi yang sebelumnya dikenal masyarakat setempat dengan nama ‘benih padi Jokowi’. Menurut Sekjen Asosiasi Petani Indonesia (API) Muhamad Nuruddin, kasus ini merupakan gunung es dari persoalan regulasi pertanian yang ada Indonesia. “Pemerintah seharusnya respek terhadap warganya,” sambungnya. API melihat petani Indonesia dikriminalisasi oleh regulasi yang memberatkan, yakni ada benih yang besertifikat dan tidak besertifikat. “Petani dikriminalisasi karena benih besertifikat dan berlabel”, tambahnya. Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, membenarkan hal itu. “Masalah pangan ini bukan masalah produksi, masalah pangan ialah siapa yang mengontrol benih”, jelasnya. SPI mendorong akses yang luas bagi masyarakat dalam memproduksi benih. Adanya korporasi yang mengontrol benih-benih tertentu telah menghambat petani memproduksi benih. (*/I-1)

Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/251064/kriminalisasi-petani-aceh-buntut-inovasi-benih-padi

Bantuan Hubungi WA +62 82 112 544 655